PEMBERI MINUM ANJING YANG MASUK SURGA: Ngaji Terjemah Kitab Mukhtasor Abi Jamroh: –Ngaji 5-

Ngaji Terjemah Kitab Mukhtasor Abi Jamroh

 

HADITS ke 17-27: Ragu Tidak Membatalkan Wudhu, Pemberi Minum
Anjing yang Masuk Surga, Hukum Sperma dan Bekas Darah yang Tersisa di Pakaian

بسم الله الرحمن
الرحيم

17. Ragu-ragu yang Tidak Membatalkan Wudhu

17,
Diriwayatkan
dari ‘Abbad bin Tamim, dia meriwayatkan dari pamannya bahwasanya; Rasulullah
SAW mendapat laporan yakni seorang laki-laki yang menyangka (ragu-ragu) bahwa
ia telah berhadats di dalam sholat. Kemudian Rasulullah bersabda: “Janganlah
berpindah atau janganlah pergi (keluar 
dari sholat) sampai ia mendengar suara atau dia mencium suatu bau”

[ 17 ] عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا
إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم  الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ
يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلاةِ فَقَالَ: (( لا يَنْفَتِلْ أَوْ لا يَنْصَرِفْ
حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا )) .

 

18. Anjuran Menggunakan Tangan Kiri

18,
Diriwayatkan dari Abu Qatadah,
dari Nabi Muhammad SAW bahwasanya beliau bersabda: “Ketika salah satu dari
kalian buang air kecil maka janganlah kalian memegang dzakar dengan tangan
kanan, jangan ber-istinjak (cebok) dengan tangan kanan
dan
janganlah bernafas di dalam wadah air.” –seperti gelas untuk minum-

[ 18 ] عن أَبِي قَتَادَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم  قَالَ :   (( إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلا يَأْخُذَنَّ
ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلا يَتَنَفَّسْ فِي
الأنَاءِ )) .

 

19. Motivasi Menyayangi Sesama Makhluk

19,
Diriwayatkan dari Abu Hurairah,
dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya terdapat seseorang
yang melihat anjing yang sedang memakan tanah basah karena haus, kemudian
orang itu mengambil muzzah-nya (sepatu dari kulit) dan mulai menciduk
air untuk anjing tersebut sampai anjing tersebut merasa segar. Kemudian Allah
memujinya dan memasukannya ke surga”

[ 19 ] عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم قال :  (( أَنَّ رَجُلًا رَأَى
كَلْبًا يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَأَخَذَ الرَّجُلُ خُفَّهُ فَجَعَلَ
يَغْرِفُ لَهُ بِهِ حَتَّى أَرْوَاهُ فَشَكَرَ الله لَهُ فَأَدْخَلَهُ
الْجَنَّةَ  ))

 

20. Anjuran Tidur Terlebih Dahulu Ketika Sangat
Mengantuk

20,
Diriwayatkan dari sayddidah ‘Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
“Ketika salah satu dari kalian merasa ngantuk, sementara ia akan melakukan
sholat maka tidurlah (terlebih dahulu) sampai rasa kantuknya hilang. Karena
sesungguhnya salah satu dari kaliam apabila melakukan sholat sementara kalian
sedang ngatuk maka ia tidak tahu barangkali ia akan meminta ampunan malah ia
akan memaki dirinya sendiri.”

[ 20 ] عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه
وسلم  قَالَ :  (( إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وهوَ يُصَلِّي
فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى
و هوَ نَاعِسٌ لا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ  )) .

 

21. Sperma dan Bekas Sperma Tidak Najis

21,
Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha; bahwasanya ia pernah akan mencuci maninya di
pakaian Nabi Muhammad SAW, kemudian ia melihat di pakaian tersebut terdapat
satu noda atau (dengan redaksi)[1]
beberapa noda.”

Dalam
riwayat lain dengan redaki buqo’an buqo’an (noda-noda).

[ 21 ] عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها
(( أَنَّهَا كَانَتْ تَغْسِلُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم  ثُمَّ أَرَاهُ فِيهِ بُقْعَةً أَوْ
بُقَعًا   )) .

وفي رواية اخرى بقعا بقعا.

 

22. Bekas Darah Menstruasi di Pakaian

22. Diriwayatkan
dari Sayyidah ‘Aisyah; “Pernah salah satu dari kami mengalami menstruasi
kemudian darah yang ada di pakaiannya dikerok sampai bersih, kemudian
dicuci dan
bagian dari sisi pakaian yang lain dibasahi. Lalu melakukan sholat dengan
pakaian itu.”

[ 22 ] عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :  (( كَانَتْ إِحْدَانَا تَحِيضُ ثُمَّ
تَقْتَرِصُ الدَّمَ مِنْ ثَوْبِهَا عِنْدَ طُهْرِهَا فَتَغْسِلُهُ وَتَنْضَحُ
عَلَى سَائِرِهِ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ  
)) .

 

23. Anjuran Bagi Wanita Setelah Mandi Wajib

23,
Diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah; bahwasanya ada perempuan dari Anshor
berkata kepada Nabi Muhammad SAW: “Bagaimana cara saya mandi dari haid?”
Kemudian Nabi bersabda: “Ambilllah secarik kain yang diberi minyak misik
kemudian berwudhulah ­–nabi mengulang perkataannya sampai tiga kali- kemudian
sesungguhnya Nabi Muhammad SAW merasa malu kemudian beliau memalingkan
wajahnya.” Atau Nabi Muhammad bersabda: “Bersihkanlah dirimu dengan kain yang
diberi misik,” kemudian aku (‘Aisyah) menarik perempuan tersebut lalu aku
memberitahunya apa yang dimaksud dengan yang disampaikan Nabi Muhammad SAW”.

[ 23 ] عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الأنْصَارِ قَالَتْ
لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم  :
كَيْفَ أَغْتَسِلُ مِنَ الْحَيْضِ قَالَ : 
(( خُذِي فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَوَضَّئِي ثَلاثًا ثُمَّ إِنَّ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اسْتَحْيَا فَأَعْرَضَ بِوَجْهِهِ أَوْ قَالَ :
تَوَضَّئِي بِهَا فَأَخَذْتُهَا فَجَذَبْتُهَا فَأَخْبَرْتُهَا بِمَا يُرِيدُ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم )) .

 

24. Peristiwa Awal Kehidupan Manusia dan Ketetapan
Allah

24,
Diriwayatkan dari Anas bin Malik,
dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa
jalla
menugaskan sesosok malaikat di Rahim yang malaikat tersebut akan
mengatakn; “Wahai Tuhanku, ini mani. Wahai Tuhanku, ini segumpal darah. Wahai
Tuhanku, ini sekerat daging” Ketika Allah menyelesaikan penciptaannya,
malaikat tersebut berkata: “Apakah janin tersebut laki-laki atau perempuan,
celaka atau beruntung, kemudian rezekinya dan ajalnya sudah ditetapkan di
dalam perut ibunya.”

 

[ 24 ] عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم قَالَ :  (( إِنَّ الله عَزَّ
وَجَلَّ وَكَّلَ بِالرَّحِمِ مَلَكًا يَقُولُ يَا رَبِّ نُطْفَةٌ يَا رَبِّ
عَلَقَةٌ يَا رَبِّ مُضْغَةٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقْضِيَ خَلْقَهُ قَالَ
أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى شَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ فَمَا الرِّزْقُ وَالأجَلُ
فَيُكْتَبُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ  )) .

 

25. Keringanan Melakukan Sholat dengan Duduk

25,
Diriwayatkan dari Jabin bin
Abdullah dan Abu Sa’id: Jabir dan Abu Sa’id melakukan sholat di perahu dengan
cara berdiri. Kemudian Hasan (al Bashri) mengatakan: “kau melakukan sholat
dengan cara berdiri
selama kau tidak membuat sulit
rekan-rekanmu sementara kau sendang berada di perahu, dan apabila tidak
memungkinkan (untuk sholat berdiri) maka sholat dengan duduk.”

[ 25 ] عن
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ الله و أَبي سَعِيدٍ: صَلَّيا فِي السَّفِينَةِ قَائِمين
وَقَالَ الْحَسَنُ تصلي قَائِمًا مَا لَمْ تَشُقَّ عَلَى أَصْحَابِكَ تَدُورُ
مَعَهَا وَإِلا فَقَاعِدًا.

 

26. Sujud Menggunakan Sajadah

26,
Diriwayatkan dari Anas bin Malik,
dia berkata: Dulu kami pernah sholat bersama Nabi Muhammad SAW kemudian salah
seorang dari kami meletakkan sisi pakaiannya karena tempat sujudnya sangat
panas.”

[ 26 ] عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ :  (( كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صلى الله
عليه وسلم  فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ
الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُودِ  ))  .

 

27. Menjaga Kebersihan Masjid (Tempat Sholat) dan
Adab Meludah

27,
Diriwayatkan dari Anas bin Malik;
bahwa Nabi Muhammad
SAW melihat lendir (riyak-jawa) di arah kiblat kemudian beliau
menggosok (mengerok) lend
ir tersebut dengan tangannya. Dan dari beliau terlihat
ketidak senangannya
atau
(dengan redaksi) ketidaksenangan beliau terlihat karena hal tersebut yakni
beliau terlihat marah. Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya salah seorang dari
kalian ketika berdiri melakukan sholat sedang bermunajat hanya kepada
Tuhannya (atau dengan redaksi hadits)[2]
Tuhannya (Allah) itu diantara dia dan kiblat. Untuk itu, janganlah
sekali-kali meludah kea rah kiblat namun meludahlah kea rah kiri atau di
bawah telapak kakinya, kemudian mengambil ujung selendangnya dan meludah di
selendang tersebut
kemudian selendang tersebut di lipat dengan sisi yang
lain. Atau lakukanlah seperti ini (yakni meludah di selendangnya).”

[ 27 ] عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم  رَأَى نُخَامَةً فِي الْقِبْلَةِ
فَحَكَّهُ بِيَدِهِ ورؤى منه كراهية
او رؤي كراهيته لذلك وشدته عليه وقَالَ :  (( إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يصَلي
فَإِنَّما يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ رَبُّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَلا
يَبْزُقَنَّ في قِبَلَ قِبْلَتِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ
ثُمَّ أَخَذَ طَرَفَ رِدَائِهِ فَبَزَقَ فِيهِ ورَدَّ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
وَقَالَ أَوْ يَفْعَلُ هَكَذَا )) .

 

Wallahu a’lam bishhawaab…

Bersambung.

Translated By: Kitabterjemahan.my.id

 

<< Ngaji Sebelumnya…

Ngaji
Berikutnya…>>



[1] Ketika
di dalam suatu hadits terdapat kata
أو  yang ketika diterjemahkan di dalam blog ini
menggunakan kata-kata “atau dengan redaksi lain” berarti pe-rawi hadits
ragu-ragu dengan redaksi haditsnya.

[2]
Keterangan dari penerjemahan “atau dengan redaksi lain” sama dengan catatan
kaki sebelumnya.

Scroll to Top