Di zaman ini praktik riba sudah banyak sekali inovasinya. Zaman dahulu praktik riba yang paling jelas masih sebatas utang ke orang lain, kemudian disuruh mengembalikan melebihi jumlah yang hutang pokoknya dan masih dilakukan antar individu dan orang perseorangan. Sedangkan pada zaman sekarang, riba sudah menjadi sistem besar yang dilakukan oleh Lembaga ekonomi dan korporasi usaha.
Padahal, hukum riba sudah
sangat jelas yaitu haram. Dan dalil larangan riba sudah sangat jelas di surat Al
Qur’an surat Al Baqarah ayat 275. Kita sebagai
orang Islam harus pandai-pandai memilah dan memilih untuk melakukan transaksi
di era teknologi ini. Sehingga tidak terjatuh dalam transaksi riba yang ancamannya
sudah sangat nyata. Untuk mengetahui macam-macam riba bisa Anda simak di sini.
Dalil-dalil riba pada artikel
ini hanya menyebutkan 3 dalil ayat Al-qur’an yaitu surat Al-Baqarah ayat 275,
276 dan 278. Berikut ini penjelasannya:
Al Baqarah ayat 275
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا
يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ
ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ
مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ
وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila (orang yang mengambil riba tidak tentram jiwanya, seperti orang kemasukan setan). Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya (riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah
az-Zuhaili, memberi penafsirannya sebagai berikut:
Orang-orang yang melakukan
transaksi riba (yaitu mengambil tambahan dari takaran pinjaman atau dalam
penjualan yang mengandung riba) itu pada hari kiamat mengalami kebingungan yang
muncul karena ketakutan yang sangat besar, atau seperti berdirinya orang yang
dimasuki setan karena penyakit gila, yaitu seperti orang yang kerasukan setan,
sebagai hukuman baginya.
Hal tersebut akibat dari ucapan
mereka “Sesungguhnya transaksi jual beli itu seperti riba. Keduanya adalah satu
hal yang sama yang bisa menghasilkan keuntungan” Lalu Allah membalas mereka
dengan memisahkan antara jual beli dengan riba, yaitu bahwa Allah menghalalkan
transaksi penjualan yang dilakukan dengan pertukaran sesuai kebutuhan, dan
mengharamkan riba yang dilakukan dengan mengambil harta yang bukan miliknya
tanpa adanya ganti rugi.
Barangsiapa mengambil
pelajaran dari larangan riba, maka dia tidak akan mengambil sesuatu yang telah
lalu tersebut, karena hal itu dilakukan sebelum ada pengharaman sehingga dia
tidak dibalas atas perbuatan ribanya. Dan riba yang dilakukan itu sebelum
adanya pengharaman. Dan perkaranya dikembalikan kepada Allah dengan diberi
ampunan atau diabaikan saja.
Barang siapa kembali
bermuamalah dengan riba setelah adanya pengharaman riba, maka mereka itu adalah
para penghuni neraka yang tinggal di sana selama-lamanya. Yang seringkali
dilakukan bangsa Arab jahiliyyah yaitu ketika tiba waktunya membayar hutang.
Pemberi pinjaman akan berkata kepada peminjam: “Apakah kamu akan melunasinya
atau akan melebihkannya?” Jika peminjam tidak melunasinya maka keuntungan
pemberi pinjaman akan bertambah, dan menunda pembayarannya di waktu lainnya.
Dan hal ini kesepakatan yang diharamkan.
Al Baqarah ayat 276
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ
ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Artinya:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya). Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan bergelimang dosa (orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya)
Masih menurut Syaikh Prof.
Dr. Wahbah az-Zuhaili, bahwa:
Allah melenyapkan kebaikan riba dan juga harta dunia yang tercampur dengan riba sekalipun itu banyak, dan Dia menyuburkan sedekah dan menambahkan harta yang dikeluarkan untuk sedekah dan melipat-gandakan pahala bagi orang yang bersedekah. Allah itu menghukum setiap orang yang sangat kufur dan memiliki banyak dosa.
Surat Al-Baqarah Ayat 278
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Syaikh Prof. Dr. Wahbah
az-Zuhaili, menafsiri ayat tersebut sebagai berikut:
Wahai orang-orang mukmin,
bertakwalah kepada Allah dengan menunaikan perintah-perintah-Nya dan menjauhi
larangan-larangan-Nya. Dan tinggalkanlah sesuatu yang masih tersisa pada diri
kalian berupa riba yang masih belum dipungut jika kalian benar-benar orang
mukmin. Dan keimanan itu mendorong untuk mematuhi syariat Allah. Ayat ini dan
setelahnya turun untuk Bani Amr bin Auf bin Tsaqif dan Bani Mughirah dari Bani
Makhzum yang menginginkan seluruh riba (uang tambahan) setelah Fathu Makkah
dengan mengadukannya kepada Gubernur Mekkah yaitu Ittab bin Usaid bahwa mereka
masih memiliki uang tambahan di sisi kaum Tsaqif. Lalu Itab membuat hukum
tersebut dengan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, lalu turunlah ayat ini dan ayat setelahnya.
Kesimpulan
Dari 3 ayat di atas secara singkat menjelaskan ancaman pelaku riba dan penegasan antara transaksi jual beli dan riba itu merupakan hal yang berbeda. Pada ayat berikutnya juga berupa penegasan bahwa di dalam riba tidak ada keberkahannya sama sekali, malahan di dalamnya hanya berisi kubangan dosa.
Semoga kita terhindar dari seluruh yang berkaitan dengan riba.
Post a Comment for "Surat Al-Baqarah 275, 276, 278: Dalil Larangan Riba beserta Penjelasannya"