Analogi Nabi pada Orang yang Menegakkan Hukum Allah: Mukhtasar Abi Jamroh Hadits ke 101-108 –Ngaji 15-

 Ngaji Terjemah Kitab Mukhtasor Abi Jamroh

Hadits ke 101-108

Hak-hak Pengguna Jalan, Analogi Nabi pada Orang yang Menegakkan Hukum Allah, Ketentuan Gadai Barang yang Bisa Butuh Perawatan dan Dimanfaatkan, Perintah Nabi untuk Memperlakukan Pembantu (ART), Rasulullah Tidak Membeda-bedakan Undangan Jamuan Makan


 

بسم الله الرحمن الرحيم

 

101. Hak-hak Pengguna Jalan

101 – Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian duduk duduk di pinggir jalan". Mereka bertanya: "Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkrama".

۱۰1 - عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ منها، إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا،

 

Kemudian Beliau bersabda: "Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut". Mereka bertanya: "Apa hak jalan itu?" Beliau menjawab: "Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangan, menjawab salam dan amar ma'ruf nahiy munkar”

قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ

 

102. Menyembelih Binatang yang Tidak Jinak

102 – Dari 'Abayah bin Rifa'ah bin Rafi' bin Khadij dari kakeknya berkata; "Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di Dzul Hulaifah kemudian orang-orang terserang lapar dan mereka mendapatkan (harta rampasan perang berupa) unta dan kambing, namun ada seekor unta yang lari lalu mereka mencarinya hingga kelelahan.

۱۰2 - عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ ، فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ فَطَلَبُوهُ فَأَعْيَاهُمْ ،

 

Sementara itu diantara mereka ada yang memiliki seekor kuda yang lincah lalu ia mencari unta tadi dan memburunya dengan panah hingga akhirnya Allah menakdirkannya dapat membunuh unta tersebut. Beliau bersabda: "Sesungguhnya binatang ini ada yang liar sebagaimana binatang buas. Maka apa saja yang kabur dari kalian (lalu didapatkannya,) perlakuklanlah seperti ini".

وَكَانَ فِي الْقَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ اللَّهُ ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا

 

Kakekku berkata: "Kita berharap atau khawatir bertemu musuh esok hari sedangkan kita tidak punya pisau, apakah kita boleh menyembelih dengan bambu?"

، فَقَالَ: جَدِّي إِنَّا نَرْجُو ، أَوْ نَخَافُ الْعَدُوَّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى أَفَنَذْبَحُ بِالْقَصَبِ

 

Beliau berkata: "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah kecuali gigi dan kukunya, dan aku akan sampaikan tentang itu. Adapun gigi dia termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Habasyah".

قَالَ، مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ ، وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

 

103. Analogi Nabi pada Orang yang Menegakkan Hukum Allah

103 – Dari An-Nu'man bin Basyir radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal, lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas.

۱۰3 - عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ ، وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنْ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ ،

 

Lalu berkata; "Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami". Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya".

فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا ، فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا

 

104. Ketentuan Gadai Barang yang Bisa Butuh Perawatan dan Dimanfaatkan

104 – Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu (hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan nafkah yang diberikan kepadanya, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan nafkah yang diberikan kepadanya, dan bagi orang yang mengendarai dan meminum susunya wajib memberikan nafkahnya (biaya perawatan)".

۱۰٤ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

 

105. Salah Satu Kesunahan Saat Gerhana

105 – Dari Asma' binti Abu Bakar radliallahu ‘anhuma berkata: "Kami diperintahkan untuk membebaskan budak ketika terjadi gerhana matahari".

۱۰۵ - عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتْ: كُنَّا نُؤْمَرُ عِنْدَ الْكُسُوفِ بِالْعَتَاقَةِ

 

106. Niat dalam Melakukan Suatu Perbuatan

106 – Al Bukhori berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Setiap perbuatan seseorang tergantung niatnya, dan tidak ada niat bagi orang yang lupa atau salah”.

۱۰٦ - الْبُخُارِي قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، وَلَا نِيَّةَ لِلنَّاسِيْ وَالْمُخْطِئِ

 

107. Perintah Nabi untuk Memperlakukan Pembantu / Asisten Rumah Tangga (ART)

107 – Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan, lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa dihidangkan".

۱۰٧ - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ ، فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَليُنَاوِلْهُ لُقْمَةً ، أَوْ لُقْمَتَيْنِ ، أَوْ أُكْلَةً ، أَوْ أُكْلَتَيْنِ ، فَإِنَّهُ وَلِيَ عِلَاجَهُ

 

108. Rasulullah Tidak Membeda-bedakan Undangan Jamuan Makan

108 – Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku diundang untuk jamuan makan sebesar satu kaki belakang (kambing) atau satu kaki depannya, pasti aku penuhi dan seandainya aku diberi hadiah makanan satu kaki belakang (kambing) atau satu kaki depan pasti aku terima”.

۱۰8 - عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ دُعِيتُ إِلَى كُرَاعٍ أَوْ ذِرَاعٍ لَأَجَبْتُ ، وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ

 

Wallahu a’lam bisshawab

Bersambung….

 

Translated By: K. Syamsul Arifin, Bengkulu

 Edited By: Kitabterjemahan.my.id

<< Ngaji Sebelumnya…

Ngaji Berikutnya…>>

 

Post a Comment for "Analogi Nabi pada Orang yang Menegakkan Hukum Allah: Mukhtasar Abi Jamroh Hadits ke 101-108 –Ngaji 15-"